khayalan tentang implementasi teknologi Blockchain untuk Indonesia

Setiap hari akan selalu ada berita perkembangan tentang teknologi  Blockchain,Tulisan kali ini untuk mengulas andaikata penerapan teknologi tersebut dapat diimplementasikan di Indonesia, anggap saja tidak ada masalah dana, mental birokrasi dan sumber daya manusia dalam hal ini.

Bayangkan bila pemerintah mencatat daftar identitas setiap penduduk melalui teknologi blockchain. Blockhain adalah konsep pencatatan database secara terdistribusi dan desentralisasi, walaupun penyimpanan data tidak terpusat, mekanisme pencatatan data secara konsep, dijamin aman dan tidak dapat diubah-ubah oleh pihak lain. 250 juta identitas penduduk tersimpan dalam jaringan private blockchain dan data hanya dapat dilihat oleh pemerintah dalam hierarki level yang sudah ditentukan.

Data penduduk mencakup ID, Nama Lengkap, Status, foto profile, , video profile 1 menit, alamat domisili, alamat email, nomor hape , rekaman suara, sidik jari, status perkawinan, golongan darah.

Foto,video,rekaman suara, sidik jari, email akan digunakan sebagai bukti authorisasi dan authentifikasi apakah orang ini memang benar pemilik id tersebut.

Data penduduk dan domisili nanti akan terkait kepada data kepemilikan rumah/properti. Apabila kita memiliki rumah yang statusnya sedang dalam masa cicilan KPR (kredit pemilikan rumah), maka ada sertifikat yan berbentuk Smart Contract, yaitu digital certified yang menjelaskan status kepemilikan rumah dimiliki oleh Bank XYZ misalnya, dan status cicilan selama 10 tahun sedang berjalan 6 tahun. Sertifikat Digital kepemilikan rumah yang kita miliki sekaligus berguna sebagai PBB (pajak bumi dan bangunan) , dan akan terkoneksi ke DJP (Direktorat Jendral Pajak), sehingga pembayaran tahunan ke negara automatis akan dilakukan melalui aplikasi yang ada pada smart contract/ digital serfiifkat tersebut.

Apabila rumah yang dihuni berupa kontrakan, maka data penduduk akan terkait kepada siapa pemilik rumah tersebut, berapa harga sewa kontrakan bulanan/tahunan, Sertifikat kepemilikan rumah dalam bentuk smart contract akan menghitung pajak transaksi yang terjadi antara pemilik rumah dengan penyewa rumah. Masalah hitungan pajak dan kepemilikan asset automatis akan tersimpan pada jaringan private blockchain.

Tentunya pemerintah juga akan memiliki Bank yang siap melayani jasa transaksi pembayaran dalam jaringan private blockchain.

Pemerintah memindahkan data fisik lainnya seperti akta lahir, kartu keluarga, BPKB/STNK,  SIM, Surat Nikah, Passport, PBB, Sertifikat / Ijazah Pendidkan , SIUP , IMB dalam bentuk blockchain. Digital sertifikat tersebut akan berupa Smart Contract agar proses perhitungan transaksi, seperti STNK, SIM, akan dihitung nominal automatis dan terbayar automatis. Masyarakat tidak akan repot lagi untuk urusan perpanjangan SIM, STNK. Apabila kendaraan mobil/motor dalam proses cicilan, BPKB dalam bentuk smart contract juga akan membantu pemilik kendaraan memproses  perpindahan kepemilikan kendaraan dari agen leasing/bank apabila masa cicilan selesai.

Page 1 of 4 | Next page